Senin, 26 September 2016

HADIST MUNKAR


Hadits Munkar
Zaenal Muhtarom 

a.       Pengertian
Hadist munkar berasal dari b.arab, yang menurut ilmu gramatika arab kata munkar berasal dari اسم المفعول dari kata الإنكار yang berarti kebalikan dari kata الإقرار yang artinya sepakat.
Para ulama mustholah berbeda-beda redaksi dalam mendefinisikan hadits munkar, sehingga hampir-hampir memberikan pengertian yang kabur bagi orang yang mengkajinya. Setelah dikaji dengan seksama, ternyata perbedaan redaksi itu di sebabkan oleh perbedaan maksud masing-masing kelompok dalam menggunakan istilah itu.[1]
Menurut istilah para ulama mendefinisikan :
- هو الحديث الذي فى إسناده راو فحش غلطه أو كثرت غفلته أو ظهر فسقه. وهذ التعريف ذكره الحافظ ابن حجر ونسبه لغيره.
 Hadist yang dalam sanadnya terdapat rawi yang sangat jelek hafalannya, banyak kesalahannya, atau nampak sifat fasiknya. ( definisi ini menurut Ibnu Hajar dan Imam Baiquni).
- هو ما رواه الضعيف مخالفا لما رواه الثقة. وهذا التعريف هو الذي ذكره الحافظ ابن حجر واعتمده.
Hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang dhaif dan bertentangan dengan rawi yang terpercaya. (Ibnu Hajar dan Al-Suyuthi).[2]
هو الحديث الذى ينفرد بروايته مَن فخش غلطه او كثرت غفلته أو بيّن فِسقه بغير الكذب.
‘’hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya yang bukan karena dusta.[3]
المنكر هو الغريب، الذي لا يحتمل تفرد من انفرد به، وهو مردود حتى لو فُرض أن له شواهد من جنسه، فإنه لا يرتقي إلى درجة الحسن، وذلك لأن الضعف فيه متناهي، والتعريف الأول هو الذي مشى عليه الحافظ ابن حجر رحمه الله في كتابه نخبة الفِكر.
‘’hadis munkar ialah gharib, yang tidak mencakup sendiri dari menyendirinya, adapun hadis munkar itu ditolak sehingga sekiranya ditetapkan sesungguhnya hadis munkar mempunyai jenis-jenis saksi, sesungguhnya hadis munkar tidak bisa dikembangkan ke derajat hasan, karena sesungguhnya dhaif itu sangat dilarang, dan adapun pengertian yang pertama itu sudah dijelaskan oleh Ibnu Hajar semoga Alloh merahmatinya di dalam kitab nakhbatul fikar .[4]
أن أصل المعنى في المنكر هو الخطأ
‘’sesungguhnya asal hadis munkar itu adalah salah.[5]
b. ciri hadis munkar
                hadis munkar mempunyai ciri berupa lengah dan banyak salah dua istilah yang sangat berdekat-dekatan artinya. Lengah biasanya terjadi dalam penerimaan al-hadis, sedangkan banyak salah terjadi dalam menyampaikan al-hadits. Adapun yang dikehendaki dengan fasik, ialah kecurangan dalam amal, bukan kecurangan dallam i’tiqad, sebab curang dalam i’tikad disebut bid’ah dan ini masuk dalam pembicaraan hadits dhaif, yang karena rawinya orang pembuat bid’ah.
                Definisi hadits munkar di atas, tidak mensyaratkan bahwa suatu hadits dikatakan munkar itu harus ada perlawanannya, yaitu berlawanan dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tsiqoh.
c. perbedaab hadits munkar dengan syadz
                1. syadz rawinya maqbul
                2. munkar rawinya dhaif
                Keduanya ini diketahui bahwa sesungguhnya syadz dan munkar saling berkaitan di dalam syarat-syarat pertentangannya, dan keduannya berbeda bahwasanya syadz rawinya maqbul akan tetapi kalau munkar rawinya dhaif. Ibnu hajar berkata: sungguh suatu kelalaian bagi orang yang mengatakan bahwa keduanya sama.
d. contoh
    
عن حبيب بن حبيب وهو اخو حمزة بن حبيب الزيات المقرئ عن ابي اسحاق عن العيزار بن حريث عن ابن عباس عن النبي قال: من اقام الصلاة و آتى الزكاة وحج البيت و صام وقرى الضيف دخل الجنة. ( ابن أبي حاتم )
‘’Artinya: Dari Hubaiyib bin Habib, ia ini saudara bagi Hamzah bin Habib az-Zai-yat al-Muqri’’ dari Abi Ishaq dari ‘Aizar bin Huraits, dari Ibnu Abbas, dari Nabi berkata: ‘’Barang siapa yang mndirikian shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji, berpuasa, dan memberi makan tamu, niscaya akan masuk surga ( Ibnu Abi Hatim )
Keterangan:
                1. Susunan sanadnya, kalau diatur, akan menjadi begini:
                a. Hubai-yib bin Habin
                b. Abi Ishaq
                c. Aizar bin Huraits
                d. Ibnu Abbas
                e. Nabi
                2. Sanad ini tidak kuat, karena Hubai-yib bin Habib dilemahkan oleh Abu Zur’ah, dan ditinggalkan oleh Ibnu Mubarak.
                3. Lain-lain rawi yang lebih kuat dari Hubai-yib meriwayatkan hadits itu sebagai omongan Ibnu Abbas, bukan sebagai sabda nabi. Inilah yang terkenal antara ulama.
                4. Karena sanad hadits itu lemah serta bertentangan dengan yang lebih kuat daripadanya, yaitu yang mengatakan omongan Ibnu Abbas maka hadits yang dicontohkan itu disebut munkar.
                Adapun yang lebih kuat daripadanya, yaitu anggapan sebagai ucapan Ibnu Abbas dinamakan ma’ruf.  [6]
e. Hujjah
                Setelah diterangkannya dua pengertian hadits munkar yang telah disebutkan tadi maka jelaslah bahwa hadits munkar termasuk kategori dhaif jiddan ( lemah sekali ), karena hadits munkar itu diriwayatkan oleh perawi yang lemah disifati dengan sifat kelakuan yang sangat buruk atau banyak kelengahannya atau fasiq, atau rawi yang lemah bertentangan dengan rawi yang tsiqoh, keduannya tersebut sangat lemah sekali, oleh karena itu telah kami kumpulkan dalam pembahasan hadits matruk bahwasanya hadits munkar itu hadits yang sangat lemah sekali setelah kedudukan hadita matruk.[7]    







Daftar pustaka
       
 Dr. Nuruddin ‘Itr, Ulumul Hadis, Bandung, 2012
 Dr. Mahmud At-Thohan, taisir mustholah hadits
 Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Yogyakarta, 1970


Imam An-Nawawi Asy-Syafi’I, Pembagian hadits dan mustholah
Hamzah Abdulloh Al-Malyabari, Ulumul hadits fi dhui tahbiqhotil muhadditsin






[1]. Dr. Nuruddin ‘Itr, Ulumul Hadis, Bandung, 2012
2. Dr. Mahmud At-Thohan, taisir mustholah hadits
3. Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Yogyakarta, 1970


4.Imam An-Nawawi Asy-Syafi’I, Pembagian hadits dan mustholah
5.Hamzah Abdulloh Al-Malyabari, Ulumul hadits fi dhui tahbiqhotil muhadditsin


[6]. Dr. Nuruddin ‘Itr, Ulumul Hadis, Bandung, 2012

[7]. Dr. Mahmud At-Thohan, taisir mustholah hadits

Tidak ada komentar:

Posting Komentar